Sholat itu adalah tiang agama (Islam) maka barangsiapa mendirikannya
maka sungguh ia telah mendirikan agama (Islam) itu dan barangsiapa
merobohkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu. Kalimat itu adalah ash sholaatu ‘imaadu ad diin yang berarti sholat itu adalah tiang agama. Kelanjutan dari kalimat tersebut adalah faman aqoomahaa faqod aqoomaddin waman hadaamaha faqod hadaamaddin;
maka barangsiapa yang mendirikannya berarti ia telah mendirikan agama
itu (Islam) dan barang siapa meninggalkannya maka ia telah merobohkan
agama (Islam) itu.
Jamaah shalat tarawih yang dirahmati Allah, shalat merupakan ibadah
yang agung. Allah menjadikannya sebagai rukun Islam yang kedua setelah
kalimat syahadat, kalimat yang memasukkan seseorang ke dalam Islam.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْـلاَمُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ
إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، وَإِقَامِ
الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ
رَمَضَانَ.
“Islam dibangun atas lima (perkara): kesaksian bahwa tidak ada ilah
yang berhak diibadahi selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah,
mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, haji ke baitullah, dan puasa
Ramadhan.”
Namun hari ini shalat termasuk di antara ibadah yang diremehkan.
A. Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat
Seluruh ummat Islam sepakat bahwa orang yang mengingkari wajibnya
shalat, maka dia kafir dan keluar dari Islam. Tetapi mereka berselisih
tentang orang yang meninggalkan shalat dengan tetap meyakini kewajiban
hukumnya. Sebab perselisihan mereka adalah adanya sejumlah hadits Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menamakan orang yang meninggalkan
shalat sebagai orang kafir, tanpa membedakan antara orang yang
mengingkari dan yang bermalas-malasan mengerjakannya.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ.
“Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”
Dari Buraidah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَتُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ.
‘Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka ia telah kafir.’”
Namun pendapat yang kuat bahwa yang dimaksud dengan kufur di sini
adalah kufur kecil yang tidak mengeluarkan dari agama. Ini adalah hasil
kompromi antara hadits-hadits tersebut dengan beberapa hadits lain, di
antaranya:
Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَـادِ،
مَنْ أَتَى بِهِنَّ لَمْ يُضِيْعَ مِنْهُنَّ شَيْئًا اِسْتِخْفَافًا
بِحَقِّهِنَّ كَـانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ،
وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ
شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ.
"Lima shalat diwajibkan Allah atas para hamba. Barangsiapa
mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikit pun karena menganggap
enteng, maka dia memiliki perjanjian de-ngan Allah untuk memasukkannya
ke Surga. Dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak memiliki
perjanjian dengan Allah. Jika Dia berkehendak, maka Dia mengadzabnya.
Atau jika Dia berkehendak, maka Dia mengampuninya."
Kita menyimpulkan bahwa hukum meninggalkan shalat masih di bawah
derajat kekufuran dan kesyirikan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam menyerahkan perkara orang yang tidak mengerjakannya kepada
kehendak Allah.
Sedangkan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ
مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ
افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia
mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang
dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia
telah berbuat dosa yang besar.” [An-Nisaa’: 48]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, ‘Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari seorang hamba
yang muslim pada hari Kiamat adalah shalat wajib. Jika dia
mengerjakannya dengan sempurna (maka ia selamat). Jika tidak, maka
dikatakan: Lihatlah, apakah dia memiliki shalat sunnah? Jika dia
memiliki shalat sunnah maka shalat wajibnya disempurnakan oleh shalat
sunnah tadi. Kemudian seluruh amalan wajibnya dihisab seperti halnya
shalat tadi.’”
Dari Hudzaifah bin al-Yaman, dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam akan lenyap sebagaimana lenyapnya warna pada baju yang luntur. Hingga tidak lagi diketahui apa itu puasa, shalat, qurban, dan shadaqah. Kitabullah akan diangkat dalam satu malam, hingga tidak tersisalah satu ayat pun di bumi. Tinggallah segolongan manusia yang terdiri dari orang tua dan renta. Mereka berkata, ‘Kami dapati bapak-bapak kami mengucapkan kalimat: Laa ilaaha illallaah dan kami pun mengucapkannya.’” Shilah berkata kepadanya, “Bukankah kalimat laa ilaaha illallaah tidak bermanfaat untuk mereka, jika mereka tidak tahu apa itu shalat, puasa, qurban, dan shadaqah?”
Lalu Hudzaifah berpaling darinya. Shilah mengulangi pertanyaannya
tiga kali. Setiap kali itu pula Hudzaifah berpaling darinya. Pada kali
yang ketiga, Hudzaifah menoleh dan berkata, “Wahai Shilah, kalimat
itulah yang akan menyelamatkan mereka dari Neraka. Dia mengulanginya
tiga kali.”
B. Kepada Siapa Diwajibkan?
Shalat itu diwajibkan kepada setiap muslim yang telah baligh dan berakal
Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى
يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ
حَتَّى يَعْقِلَ.
“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur
hingga terbangun, dari anak-anak hingga baligh, dan dari orang gila
hingga kembali sadar.”
Wajib atas orang tua untuk menyuruh anaknya mengerjakan shalat
meskipun shalat tadi belum diwajibkan atasnya, agar ia terbiasa untuk
mengerjakan shalat.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مُرُوْا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَـاءُ
سَبْعَ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرَ
سِنِيْنَ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ.
“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada usia tujuh tahun. Dan
pukullah mereka karena meninggalkannya pada usia sepuluh tahun. Serta
pisahkanlah ranjang mereka.” [10]
Demikian contoh singkat khotbah jumat, teteaplah menjaga sholat kita agar terhindar dari adzap-Nya.
0 komentar :
Posting Komentar